Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)

Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah Sertifikat Keterampilan / Keahlian yang harus dimiliki seseorang yang ingin menjadi tenaga ahli / terampil di bidang konstruksi sesuai Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.

Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT) kini telah berubah nama kerjanya pada sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). SKK Konstruksi adalah bukti seseorang yang diakui memiliki keterampilan. Untuk memiliki SKK, Anda harus memiliki kondisi yang harus disiapkan seperti di bawah ini.

Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)

Persyaratan SKK:

  1. KTP
  2. Ijazah
  3. Npwp ( kalau ada)
  4. Pas foto
  5. Ref kerja dari perusahaan
  6. Email aktif
  7. No wa wa aktif
Satya
Halo, ada yang bisa kami bantu?