SERKOM

Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan ini banyak disebut Serkom atau SKTTK, yaitu Tenaga Ahli Teknik Listrik yang dipersyaratkan memiliki sertifikat ter Akreditasi Kementerian ESDM Ditjen Ketenagalistrikan.

Serkom atau SKTTK ini juga dipersyaratkan dalam mengajukan SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) & IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik).

Dasar Hukum

UU No. 39 Tahun 2009, Tentang Ketenagalistrikan, bahwa setiap pengguna genset diatas 200 KVA harus memiliki izin dari Dinas Energi & Daya Mineral (ESDM) seperti SLO - Sertifikat Layak Operasi, IO-Izin Operasional dan SKTTK - Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), tercantum juga pada Pasal 44 ayat 6 : Setiap tenaga teknis dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi

    1. Surat Permohonan Uji Kompetensi
    2. Form Daftar Riwayat Hidup
    3. Form Okupasi Jabatan Ketenagalistrikan
    4. Form Penilaian Mandiri Okupasi Jabatan Ketenagalistrikan
    5. Kartu Tanda Penduduk (KTP / E-KTP)
    6. Ijazah Terakhir
    7. Softcopy foto 3x4, ukuran min. 1 MB format Jpg. Background merah. Baju formal/seragam. Jelas dan tidak buram dengan komposisi wajah 80%
    8. Foto/Video kerja sesuai Jabatan yang diambil (Min 5 Foto)
Satya
Halo, ada yang bisa kami bantu?