Sertifikasi SMK3

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian danpemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

SMK3 Merupakan bagian dari sistem manajemen perusahan secara keseluruhan, khususnya untuk mengendalikan segala resiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja. Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk dapat meningkatkan efektifitas perlindungan bagi tenaga kerja melalui SMK3 yang lebih terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.

Adapun Tujuan dan sasaran sistem Manajemen K3 adalah untuk:

  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
  2. Terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
  3. Terciptanya sistem K3 di tempat kerja.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

SMK3 merupakan standarisasi yang diadopsi dari Standar Australia AS4801. SMK3 sama dengan Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS) 45001.

Mengapa Perusahaan harus menerapkan SMK3?

  1. Tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerjanya
  2. Tuntutan pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional.

Penerapan SMK3 juga mempunyai banyak manfaat langsung bagi Perusahaan atau Organisasi

  1. Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja.
  2. Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja.
  3. Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.

Prosedur Sertifikasi SMK3 antara lain:

  1. Implementasi & Consulting.
  2. Audit Sertifikasi SMK3.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Masa proses Sertifikat SMK3 adalah 1 (satu) tahun setelah hasil Audit Eksternal. setelah persyaratan lengkap. Masa berlaku Sertifikat SMK3 adalah 3 (tiga) tahun.

Syarat utama dalam pengajuan Sertifikat SMK3

  1. Membentuk P2K3, yaitu Panitia Pembinaan Keselamatan & Kesehatan kerja yang dibuat dari dinas setempat (masa pembentukan P2K3 yang telah disetujui oleh Dinas - 2 minggu)
  2. Memiliki program BPJS perusahaan
  3. Memiliki 3 (tiga) orang tenaga ahli yang bersertifikat Ahli K3 Umum, Ahli K3 Damkar, Ahli K3-P3K
  4. Memiliki record MCU - Medical Check Up min. 2 (dua) orang staf yang masuk pada pengurusan kepanitiaan P2K3
  5. Dikhususkan kepada perusahaan kontraktor, wajib memiliki SIA-Surat Izin Alat & SIO-Sertifikat Izin Operasional alat
  6. Siap dilakukan pemeriksaan lingkungan kerja
  7. Siap dilakukan audit oleh lembaga audit ter Akreditasi Kemenakertrans
  8. Dalam mencapai pengakuan formal berupa Sertifikat SMK3, maka perusahaan harus mengikuti Audit Eksternal yang akan dilakukan oleh Lembaga Audit yang bermitra dengan PT Amarta Multi Sinergy. Audit dilakukan 1 hari di lokasi perusahaan. Jika perusahaan memiliki proyek konstruksi lebih dari 1 proyek, maka akan dilakukan sampling 1 hingga 2 proyek di site langsung. Jadi, tidak semua proyek dilakukan peninjauan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Satya
Halo, ada yang bisa kami bantu?