Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
Sertifikasi Badan Usaha (SBU)

Sertifikat Badan Usaha

Setiap badan usaha Baik CV & PT yang hendak melaksanakan pekerjaan Jasa Konstruksi di Indonesia, harus mempunyai Sertifikat Badan Usaha( SBU) Jasa Konstruksi.

Sertifikat Badan usaha (SBU) merupakan bukti pengakuan kompetensi badan usaha berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi usaha di bidang jasa konstruksi. Setiap perusahaan asing dan lokal wajib mengajukan permohonan untuk mendapatkan SBU jasa konstruksi kepada lembaga badan usaha yang terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Fungsi SBUJK adalah berikut :
  • 1 Bukti pengakuan kompetensi bagi badan usaha
  • 2 Sebagai persyaratan komitmen yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha Jasa Konstruksi
  • 3 Persyaratan badan usaha untuk mengikuti tender
  • 4 Persyaratan badan usaha melakukan Joint Operation atau Venture

Setiap badan usaha yang akan melakukan pekerjaan Jasa Konstruksi di Indonesia, wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi.

Untuk bisa melakukan registrasi SBU, badan usaha wajib memilki tenaga kerja yang telah bersertifikat Akreditasi LPJK PUPR, yaitu SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan masuk keanggotaan Asosiasi Perusahaan Konstruksi.

 

Dasar Hukum

Persiapan PROSES SBU

  1. Pilih jenis jasa konstruksi yang dijalankan, Pekerjaan Konstruksi, Konsultan atau Konstruksi Terintegrasi?
  2. Pilih kode sub klasifikasi yang ada di tabel subklasifikasi sesuai jenis pekerjaannya
  3. Persiapkan sejumlah Tenaga Ahli yang ditentukan sesuai dengan subklasifikasi yang dipilih
  4. Persiapkan seluruh dokumen adm perusahaan mulai dari Izin Dasar, Laporan Keuangan, data para pemegang saham, Sertifikasi Manajemen Mutu ISO 9001:2015 & Sertifikasi Anti Penyuapan ISO 37001:2016 *jika tidak punya, silakan konsultasi kepada tim kami, siap membantu anda!
  5. Kirim semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan ke team kami siap membantu.
Sertifikasi Badan Usaha (SBU)

SBU JASA KONTRUKSI

Sertifikat Badan Usaha atau SBU Jasa Konstruksi adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan sebagai bukti bahwa badan usaha jasa konstruksi memiliki kemampuan melaksanakan pekerjaan sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha bidang jasa konstruksi .

a. Pekerjaan Konstruksi Umum:

  1. Bangunan Gedung
  2. Bangunan Sipil

b. Pekerjaan Konstruksi Spesialis

  1. Persiapan
  2. Konstruksi Khusus
  3. Konstruksi Pra Pabrikasi
  4. Penyewaan Peralatan
  5. Instalasi
  6. Penyelesaian Bangunan

Persyaratan Administratif SBU JK (Permohonan Baru)

  • Form Pengisian Permohonan Baru
  • Surat Pernyataan Badan Usaha
  • Form Data Keuangan (Neraca)
  • Akte Pendirian beserta SK Menkumham
  • Akte Perubahan beserta SK Menkumham (Jika Ada)
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • NPWP Perusahaan
  • SKA dan Data Tenaga Ahli (KTP, NPWP, Ijasah) Yang Diperlukan Sesuai Subklasifikasi Yang Dimohonkan
  • Pas Photo PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha)/Direktur Utama Uk. 3 x 4 cm
  • Email Perusahaan Yang Aktif dan No. HP PJBU
  • Kop Surat Perusahaan & Stempel
  • Lebih lengkap hubungi kami di halaman TEAM
Sertifikasi Badan Usaha (SBU)

SBU KONSULTANSI

a. Pekerjaan Bersifat Umum:

  1. Arsitektur
  2. Rekayasa
  3. Rekayasa Terpadu
  4. Arsitektur Lanskap
  5. Perencanaan Wilayah

b. Pekerjaan Konstruksi Spesialis

  1. Konsultan Ilmiah & Teknis
  2. Pengujian & Analisis Teknis

Persyaratan Administratif SBU KONSULTANSI (Permohonan Baru)

  • Copy Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Tenaga Terampil (SKT) untuk Penangungg Jawab Teknis (PJT) dan Penanggung Jawab Sub Klasifikasi (PJSK)
  • Akte Notaris Pendirian Perusahaan – Perubahaan Terakhir
  • SK Pengesahaan PT dari Menkumham/ Kehakiman
  • NPWP Perusahaan
  • KTP dan NPWP Ijasah Tenaga Ahli
  • Asosiasi Kontruksi
  • Data Keuangan ( Neraca Bisa di Buatkan )
  • Kop Surat Perusahaan & Stempel
  • Telp dan Email Pemohon
  • Foto 3 x 4 Direktur atau Penanggung Jawab Badan Usaha
  • Lebih lengkap hubungi kami di halaman TEAM
Sertifikasi Badan Usaha (SBU)

SBU DJK ESDM

Serfikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBU JPTL) | DJK ESDM



Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
  • Serfikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBU JPTL) adalah Serfikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di keluarkan oleh Lembaga Serfikasi Badan Usaha (LSBU) yang di akreditasi atau di tunjuk oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. SBU JPTL khusus untuk Badan Usaha yang bergerak di ketenagalistrikan
  • Surat Edaran Menteri PUPR tentang Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi yang berkaitan dengan Ketenagalistrikan

Sertifikasi Badan Usaha (SBU)

Sertifikasi Badan Usaha (SBU)

Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
Satya
Halo, ada yang bisa kami bantu?